Pemerintah Kabupaten Kendal Menandatangani Kerja Sama dengan Ombudsman RI

RILISJATENG.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan Naskah Kerja Sama bersama 7 Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Perguruan Tinggi, Selasa (14/3/2023).

Pada acara tersebut Wakil Bupati Kendal hadir bersama perwakilan Pemda Kudus, Grobogan, Klaten, Semarang, Karanganyar dan Wonosobo, serta dari Universitas Muria Kudus (UMK).

Berita Lainnya

Adapun nota kesepakatan ini merupakan landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan melalui tagline Awasi, Tegur, Laporkan, Ombudsman RI berkomitmen untuk mengurangi kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat di dalam pelayanan publik.

“Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, kami juga diberi tugas untuk menyelesaikan setiap keluhan-keluhan pelayanan publik yang sampai ke Ombudsman,” jelas Ketua Ombudsman RI.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan jika Ombudsman RI mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang memiliki penilaian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

Sementara Windu Suko Basuki mengatakan, Pemkab Kendal mendukung kerjasama dengan Ombudsman RI dan UMK Kudus dalam rangka kebaikan pelayanan publik.

“Pesan pak Ketua Ombudsman, melalui kerja sama ini, harapannya semua pihak bisa bersinergi, berkoordinasi, bekerjasama untuk meningkatkan perannya masing-masing. Hal ini sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, demi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Windu Suko Basuki.

Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Kabupaten Kendal berhasil meraih peringkat ketujuh Nasional dengan katagori zona hijau, sebagai Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 93,47.(RLS)

Pos terkait