Diskominfo Kendal Gelar Rakor Persiapan Monev KIP 2026

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 bagi PPID Pelaksana dan PPID Desa di Gedung Ngesthi Widhi, Kabupaten Kendal, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempertahankan predikat Informatif yang telah diraih Kabupaten Kendal selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2023, 2024, dan 2025.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, perwakilan kecamatan dan desa, serta narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam menghadapi tahapan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun depan.

Berita Lainnya

Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, Ragil Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempersiapkan pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

“Kegiatan rapat koordinasi hari ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan oleh Pemkab Kendal dalam rangka mempersiapkan Kabupaten Kendal untuk dapat mengikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dengan baik dan untuk tetap terwujudnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kendal yang sudah dicapai dengan berpredikat Informatif pada Tahun 2023, 2024, dan 2025 kemarin,” ujar Ragil Hidayat.

Ia menambahkan capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama antara Diskominfo selaku PPID Kabupaten bersama perangkat daerah sebagai PPID Pelaksana dalam mendorong keterbukaan informasi di Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kendal, Eko Istanto, menjelaskan rakor tersebut juga dimaksudkan untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan data dukung yang diperlukan dalam pelaksanaan Monev KIP 2026.

“Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan koordinasi, serta mempersiapkan kelengkapan data dukung dan dokumen yang diperlukan,” kata Eko Istanto.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi dilakukan setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

“Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan melalui empat tahapan, yaitu penilaian website dan media sosial, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), tes kompetensi PPID, serta visitasi, verifikasi, dan presentasi uji publik,” ujar Ermy Sri Ardhyanti.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kendal dapat terus mempertahankan predikat Badan Publik Informatif melalui pelaksanaan seluruh tahapan evaluasi secara optimal dan berkelanjutan.

Pos terkait